PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17...
Pasal 2
Di atas gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
