PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1976 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
