PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM BAN DAN KARET...
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S H.
