PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1). Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4. PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Keuangan. (2). Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
