PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.)...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) "KODJA" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1964 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 110) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
