Pasal 41
BAB 7 — SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH INI.
Kealpaan ahli waris terhadap kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan denda Rp. 100,- untuk tiap-tiap hak atas tanah dan selanjutnya untuk tiap-tiap bulan kelambatan berikutnya ditambah dengan Rp. 25,- yang harus dibayar kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.
Jika kealpaan itu disebabkan oleh hal-hal yang di luar kesalahan ahli waris yang bersangkutan, Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah atau penjabat yang ditunjuk olehnya dapat membebaskan ahli waris tersebut dari pembayaran seluruh atau sebagian dari denda yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 42.
Barangsiapa dengan sengaja merusak atau memindahkan tanpa hak tanda-tanda batas yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) di atas dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 2 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- 2) Perbuatan ...
Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. Pasal 43. Barangsiapa membuat akta yang dimaksud dalam Pasal 19, tanpa ditunjuk oleh Menteri Agraria sebagai penjabat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 10.000,- Pasal 44.
Kepala Desa dilarang menguatkan perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 22 dan 25 yang dibuat tanpa akta oleh penjabat.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut pada ayat (1) pasal ini dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-
