PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 24
BAB 3 — PENDAFTARAN HAK; PERALIHAN DAN PENGHAPUSANNYA SERTA PENCATATAN BEBAN-BEBAN ATAS HAK DALAM DAFTAR BUKU-TANAH
- Jika sesuatu hak atas tanah yang telah dibukukan dilelang, maka Kepala Kantor Lelang dengan segera menyampaikan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah: a. Kutipan otentik dari berita-acara lelang, b. sertifikat ...
b. sertifikat dan c. surat-keterangan yang dimaksud dalam Pasal 21, untuk dicatat dalam daftar buku-tanah yang bersangkutan dan pada sertifikatnya. 2) Setelah pendaftaran tersebut selesai, maka sertifikat diserahkan kepada pembelinya, setelah kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah disampaikan surat-keterangan tentang pelunasan pajak tanah yang bersangkutan sampai pada saat hak itu dilelang. C. Tanah-tanah yang belum dibukukan.
