Pasal 22
BAB 3 — PENDAFTARAN HAK; PERALIHAN DAN PENGHAPUSANNYA SERTA PENCATATAN BEBAN-BEBAN ATAS HAK DALAM DAFTAR BUKU-TANAH
- Mengenai tanah yang sudah dibukukan, maka Penjabat dapat menolak permintaan untuk membuat akta sebagai yang dimaksud dalam Pasal 19, jika : a. permintaan ...
a. permintaan itu tidak disertai dengan sertifikat tanah yang bersangkutan. b. tanah yang menjadi obyek perjanjian ternyata masih dalam perselisihan. c. tidak disertai surat-tanda bukti pembayaran biaya pendaftarannya. 2) Jika Penjabat menganggapnya perlu maka ia dapat minta supaya pembuatan akta disaksikan oleh Kepala Desa dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. 3) Akta termaksud dalam ayat (1) Pasal ini beserta-sertifikat dan warkah lain yang diperlukan untuk pembuatan akta itu oleh Penjabat segera disampaikan kepada Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan untuk didaftarkan dalam daftar atau daftar-daftar buku- tanah yang bersangkutan dan dicatat pada sertifikatnya. Akta, sertifikat beserta warkah lainnya itu dapat pula dibawa sendiri oleh yang berkepentingan ke Kantor Pendaftaran Tanah, dengan ketentuan bahwa ia memberikan tanda-penerimaan kepada Penjabat. 4) Setelah pendaftaran dan pencatatan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini selesai, maka oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sertifikat diberikan kepada orang yang memperoleh hak, jika pendaftaran itu mengenai pemindahan hak. Jika pendaftaran itu mengenai pemberian suatu hak baru, penggadaian hak atau peminjaman uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, maka sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan dikembalikan kepada yang berhak atas tanah itu, sedang kepada yang memperoleh hak baru, hak gadai atau hak tanggungan atas tanah diberikan sertifikat hak ...
hak baru, hak gadai atau hak tanggungan atas tanah diberikan setifikat hak baru, hak gadai atau hak tanggungan atas tanah diberikan sertifikat hak baru, hak gadai atau hak tanggungan tersebut. 5) Sebelum menyerahkan sertifikat atau sertifikat-sertifikat yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini kepada orang atau orang-orang yang berhak, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah harus disampaikan surat keterangan tentang pelunasan pajak tanah sampai pada saat akta yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibuat.
