PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 19
BAB 3 — PENDAFTARAN HAK; PERALIHAN DAN PENGHAPUSANNYA SERTA PENCATATAN BEBAN-BEBAN ATAS HAK DALAM DAFTAR BUKU-TANAH
Setiap pejanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan ...
dibuktikan dengan suatu akte yang dibuat oleh dan dihadapan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut : penjabat). Akte tersebut bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria.
