PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 11
BAB 2 — PENGUKURAN, PEMETAAN DAN PENYELENGGARAAN TATA USAHA PENDAFTARAN TANAH BAGIAN I : PENGUKURAN DAN PEMETAAN
- Surat ukur pada dasarnya adalah kutipan dari peta- pendaftaran yang dimaksud dalam Pasal 4.
- Bentuk surat-ukur serta cara mengisinya ditetapkan oleh Menteri Agraria, dengan ketentuan bahwa surat-ukur itu selain memuat gambar tanah yang melukiskan batas tanah, tanda-tanda batas, gedung-gedung, jalan-jalan, saluran air dan lain-lain benda yang penting harus memuat pula : a. nomor pendaftaran, b. nomor dan tahun surat-ukur/buku tanah, c. nomor pajak (jika mungkin), d. uraian tentang letak tanah, e. uraian tentang keadaan tanah, f. luas tanah, g. orang atau orang-orang yang menunjukkan batas-batasnya 3) Setiap surat-ukur dibuat dalam rangkap-dua, yang satu diberikan kepada yang berhak sebagai bagian dari sertipikat yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), sedang yang lain disimpan di Kantor Pendaftaran Tanah. Semua surat-ukur yang disimpan itu tiap-tiap tahun dijilid dan merupakan daftar surat-ukur. BAB III ...
