PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN
Pasal 2
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : a. sekolah tinggi, baccalaureat sekolah tinggi atau akademi dan sekolah lanjutan tingkat atas adalah sekolah-sekolah negeri atau pendidikan lainnya yang menurut keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan dihargai sama dengan sekolah-sekolah negeri termaksud. b. ijazah…
b. ijazah kejuruan ialah ijazah kejuruan dalam lapangan:
- teknik,
- kedokteran,
- perekonomian,
- pertanian,
- perhubungan,
- keuangan. dan lain-lain ijazah kejuruan yang sangat dibutuhkan dalam jabatan pemerintah menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai.
