PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1954 tentang PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini muali berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Pebruari 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 22 Peb 1954 MENTERI KEHAKIMAN
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI PERTANIAN,
SADJARWO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 1954
