PP
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1954 tentang PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR...
Pasal 2
hasil pemungutan opsenten tersebut dalam pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.85).
