PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 31
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Setiap Orang dapat berpartisipasi dalam Pendaftaran
ODCB.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- memberikan motivasi atau dorongan kepada pemilik dan/atau yang menguasai ODCB untuk melakukan Pendaftaran;
- memberikan informasi dan/atau membantu mencatat ODCB;
- membantu proses pengumpulan data; dan/atau
- melakukan pengawasan terhadap proses Pendaftaran.
