PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.006.135.598.753,75 (dua triliun enam miliar seratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang telah digunakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi berupa tanah, pembangkit tenaga listrik, sumur panas bumi dan fasilitas penunjangnya di lapangan panas bumi Dieng serta berupa tanah, sumur panas bumi dan fasilitas penunjangnya di lapangan panas bumi Patuha.
