PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
Pasal 7
BAB 3 — BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan
jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
