Pasal 16
BAB 6 — PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi
sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
(2) Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas
perolehan dan/atau impor barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan usaha.
