PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
