PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan Investasi Pemerintah menyelenggarakan akuntansi
atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dengan mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(2) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Investasi Pemerintah dapat menerapkan standar akuntansi keuangan yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
