PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
BAB 3 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.