PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 JANUARI 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 JANUARI 2007
ttd
