PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2006
ttd
