PP
BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN
Pasal 10
BAB 3 — PENETAPAN BESARAN IURAN
Perubahan atas ketentuan besaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Pengatur setelah mendapat persetujuan menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
