PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN...
Pasal 5
(1) Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (2) Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan.
