PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik INDONESIA dinyatakan: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau b. menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau lingkungan kerjanya.
Bagian ...
