PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat diberhentikan dengan hormat apabila: a. mencapai batas usia pensiun; b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; c. tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani; d. gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
Bagian Pertama Mencapai Batas Usia Pensiun
