PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan pelaksanaan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
