PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 13
BAB 3 — PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pemberhentian ...
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
