PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan ...
b. melakukan pelanggaran; c. meninggalkan tugas atau hal lain.
Bagian Pertama Melakukan Tindak Pidana
