PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan lebih lanjut penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
