PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 6
BAB 2 — LAPORAN KECELAKAAN KAPAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk isi laporan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur oleh Menteri.
