PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 41
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam Sidang Majelis, saksi dan/atau saksi ahli sebelum memberikan kesaksian atau keterangan kepada Sidang Majelis mengucapkan sumpah atau janji menourut cara agama dan kepercayaannya. (2) Dalam hal saksi dan/atau saksi ahli menolak mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sidang Majelis dapat mempertimbangkan untuk tidak menggunakan kesaksian atau keterangan yang diberikan dalam
menurut hasil Sidang Majelis. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
