PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 36
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Dalam melaksanakan Sidang Majelis, anggota dan sekretaris Majelis mengenakan pakaian sidang dan atribut. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
