PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 33
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dibentuknya, Majelis harus telah melaksanakan Sidang Majelis yang pertama.
