PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 26
BAB 4 — PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL
(1) Ketua, anggota, dan sekretaris Mahkamah Pelayaran diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negeri Sipil.
