PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPAL
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Perhubungan.
