PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
