PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroasn (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan:
a. usaha dalam bidang penyediaan produk biologi dan farmasi dalam arti yang seluas-luasnya untuk memenuhi kebutuhan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan; b. usaha-usaha lain yang ditetapkan Pemerintah guna menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
