PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1996 PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO
