Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA. (2) Nilai... (2) Nilai saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Perkebunan XIV yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA.
