PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi pokok pinjaman luar negeri yang dipergunakan untuk membiayai proyek Tonasa III.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 23.762.676.988,- (dua puluh tiga milyar tujuh ratus enam puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
