PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1986 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
