PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1986 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Perindustrian berupa tanah bekas Proyek Pemintalan Kapas (PROTAL) yang 10 terletak di Madiun. (2) Besarnya nila penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. LEPPIN ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
