PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang PERLAKUAN TERHADAP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 April 1981.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 1
