PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang PERLAKUAN TERHADAP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
