PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO, SH.
