Pasal 35
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Yang dimaksud dengan Asrama dalam Bagian ini, ialah perumahan tempat tinggal anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan
keluarganya, yang tata-tertibnya diatur dan dipertanggungjawabkan kepada seorang Komandan.
(2) Bagi keluarga anggota-anggota Angkatan Bersenjata dan orang-orang bukan anggota Angkatan Bersenjata yang bertempat tinggal dalam asrama, keterangan-keterangan sebagai dimaksud dalam Pasal 21 dan keterangan-keterangan tentang jumlah jiwa sebagai dimaksud dalam Pasal 24 dapat diperoleh Panitia Pendaftaran Pemilih atas keterangan Komandan yang bertanggungjawab atas asrama itu.
(3) Ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (2) berlaku juga bagi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dimaksud dalam Pasal 29.
