Pasal 22
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Warganegara Republik INDONESIA bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau yang terlibat langsung atau tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/ PKI", antara lain termasuk Golongan A, B dan C, sebagai dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor KEP 028/KOPKAM/10/1968 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor KEP 010/KOPKAM/3/ 1969 tidak didaftar sebagai pemilih.
Demikian pula bekas anggota organisasi terlarang lainnya tidak didaftar sebagai pemilih kecuali apabila berdasarkan suatu peraturan perundang- undangan seseorang telah mendapat amnesti, abolisi atau grasi.
(2) Kepala Desa/daerah setingkat Desa memberikan daftar Warganegara Republik INDONESIA sebagai dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Camat, Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, setelah diteliti oleh Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang bersangkutan.
(3) Dengan memperhatikan hasil penelitian sebagai dimaksud dalam ayat (2) Menteri Dalam Negeri mengesahkan daftar-daftar tersebut setelah meneliti bersama-sama Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan selanjutnya menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum.
(4) Untuk keperluan pendaftaran pemilih Lembaga Pemilihan Umum meneruskan salinan daftar sebagai dimaksud dalam ayat (3) kepada Panitia-panitia Pemilihan yang bersangkutan.
(5) Yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya bagi mereka yang kehilangan hak pilihnya sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG yaitu yang terlibat dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S./PKI", terbatas diantara Golongan C yang penentuannya dilakukan secara selektif dan berdasarkan penilaian yang positif serta penelitian secara cermat oleh pejabat yang berwenang.
(6) Tatacara penelitian dan penilaian terhadap mereka sebagai dimaksud dalam ayat (5) dan pengesahannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Menteri Dalam Negeri mengesahkan daftar nama-nama orang yang telah diteliti dan dinilai sebagai dimaksud dalam ayat (6) dan selanjutnya menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum.
(8) Untuk keperluan pendaftaran pemilih Lembaga Pemilihan Umum meneruskan salinan daftar sebagai dimaksud dalam ayat (7) kepada Panitia-panitia Pemilihan yang bersangkutan.
(9) Daftar Warganegara Republik INDONESIA yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih tetap dipelihara sebaik-baiknya dan pengaturan selanjutnya ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
