PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 122
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan memperhatikan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, penyelenggaraan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Hal-hal yang masih memerlukan pengaturan secara khusus mengenai penyelenggaraan pendaftaran pemilih, syarat pendidikan bagi calon Anggota DPR/DPRD I/DPRD II, tatacara pencalonan, tatacara pemungutan suara di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
