PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM SEMEN TONASA...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
